PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK KABUPATEN KAUR 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor : 546 Tahun 2023, Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023 dan Surat Keputusan Bupati
Kaur nomor : 188.4.45 - 741 Tahun 2023 tanggal 14 September 2023 tentang Penetapan Formasi Aparatur
Sipil Negara Kabupaten Kaur Tahun 2023, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur
menerima PPPK Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2023 :
1. PPPK Jabatan Fungsional Guru
Facebook Comments