Permintaan Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang Telah Mengikuti DIKLAT PIM II,III dan IV
Diharapkan Kepada Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Kaur dapat menyerahkan Data ASN yang dimaksud paling lambat Jumat 27 Mei 2022 Ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaur
Facebook Comments